negara. Tentara terdiri kelompok orang yang terorganisasi dengan disiplin
untuk melakukan pertempuran yang tentunya berbeda dengan kelompok orangorang
sipil.5 Mereka adalah orang pilihan yang secara materiil digaji oleh
negara dan dipersipkan hanya untuk bertempur dan memenagkan peperangan
guna mempertahankan eksistensi sebuah negara.
Pada masa kelasik sebelum datangnya Islam di Jazirah Arab belum
mengenal militer, namun sekelompok manusia yang dipersiapkan untuk
mengusir musuh belum ditemukan, peperangan yang mereka lakukan bersifat sporadic dan temporer sehingga kreteria militer atau tentara belum ditemukan
seperti yang kita kenal sekarang.
Dalam Islam tentara itu dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
oleh negara. Mereka dipersiapkan secara khusus untuk mempertahankan
negara dengan menghalau musuh-musuh yang datang dari luar dan akan
memduduki negara.
Tentara ini secara resmi digaji oleh negara dan pos pertahanan dan
keamanan. Sebagai konsekuensinya mereka harus selalu siap setiap saat
untuk berperang apabila negara dalam keadaan bahaya, gaji sebagai
tentara adalah sah, karena jasa yang telah diberikan kepada negara.6
Upaya penyelenggaraan sistem pertahanan negara memerlukan suatu
upaya dari lapisan masyarakat dengan mengikutsertakan semua stake
holders yang terkait:
a. Pemerintah sebagai fungsi penyelenggara pemerintah di bidang
pertahanan.
b. Lembaga-lembaga masyarakat dan setiap warga negara yang
mempunyai hak dan kewajiban untuk membela negara.
Di tinjau dari sudut pandang dan pendekatan Development Studies,
pertahanan dapat digolongkan sebagai Public Goods, karena pertahanan tidak disediakan oleh sektor pribadi. Walaupun ada yang disebut bayaran,
tentunya bertentangan dengan misi utama negara Madinah. Dimana
negara Islam didukung oleh konsep ummah yang menghargai
kebersamaan dan kebhinekaan.
Sistem pertahanan negara adalah suatu sistem yang berdasarkan
Undang-Undang untuk menyelenggarakan pertahanan negara, melalui
suatu kebijakan pertahanan yang ditetapkan untuk melakukan upaya
nasional secara terpadu dan terus menerus dengan melibatkan segenap
unsur dan potensi agar dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan nasional
dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah negara Islam.
2. Tentara Mutat}awwi’ah :
setiap orang Islam yang mampu mengangkat senjata untuk berperang, dan
kelompok ini dijadikan sebagai cadangan apabila sewaktu-waktu keadaan
negara dalam bahaya, dan kelompok ini tidak saja terdiri dari laki-laki
saja, tetapi terdiri dari perempuan dan anak-anak.
Mereka memasuki kelompok tentara ini atas dasar kesadaran dan
kemauannya sendiri, dalam rangka ikut serta mempertahankan negara dari
pasukan asing.
Kalau tentara Murtaziqah dianggarkan oleh negara, sedangkan
tentara Mutat}awwi’ah ini tidak ada anggaran rutin, jaminan kehidupannya itu diambilkan dari dana Bait al-ma>l yang menjadi hak fi} sabilillah, yakni
orang yang berjuang di jalan Allah SWT
bisa tolong untuk tulis referensinya dari buku apa?